Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada pasal 52 ayat (1) menjelaskan bahwa Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Dalam rangka menjamin mutu pendidikan di STIKES Cendekia Utama Kudus, Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjamin Mutu (LP2MP) melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) pada tanggal 5 – 12 Januari 2022 untuk tahun akademik 2020-2021. Pelaksanaan AMI dilakukan kepada seluruh Program Studi, Lembaga, Biro dan Unit diseluruh lingkungan STIKES Cendekia Utama Kudus. Audit yang dilakukan LP2MP untuk menentukan tingkat kesesuaian pelaksanaan kegiatan terhadap standar mutu internal, Peraturan, Prosedur, Instruksi kerja, dalam rangka peningkatan mutu dan mengurangi risiko ketidaktercapaian standar mutu. Hasil AMI akan dilanjutkan dalam rapat tinjauan manajemen sebagai upaya mereview hasil Audit Mutu Internal (AMI) yang telah dilaksanakan dalam upaya mengindentifikasi kelemahan, kelebihan yang masih belum sesuai dan target yang telah ditetapkan, serta membuat rekomendasi terhadap peningkatan sasaran mutu pada periode berikutnya. (wachid)